Peran Politikus Perempuan Dalam Islam

Posted on

Masalah kepemimpinan perempuan tidak luput dari polemik dan perdebatan. Di satu sisi ada pihak yang menyatakan perempuan haram menduduki jabatan pemimpin dan di sisi lain ada kelompok yang membuka lebar pintu kepemimpinan untuk diduduki perempuan.

Pihak yang mengusung kebolehan kepemimpinan perempuan gigih dan getol mengotak-atik dalil-dalil terkait perempuan dalam Islam.

Target mereka ingin menunjukkan bahwa Islam membolehkan laki-laki dan perempuan menjadi pemimpin, baik pemimpin negara maupun pemimpin secara umum. Menurut mereka perempuan secara mutlak boleh menjadi pemimpin sebagaimana laki-laki.

Di antara dalil yang sering mereka permasalahkan adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari yang melarang wanita menjadi pemimpin negara:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَة

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang urusannya diserahkan kepada wanita.” (HR al-Bukhari).

Salah satu pegiat di kelompok ini adalah Fatima Mernissi. Dia berpendapat bahwa hadis di atas tidak dapat dipakai sebagai hujjah disebabkan kualitas perawi cacat. Hadis itu mengomentari putri Kisra yang tidak kapabel. Matan hadis ini tidak bisa menunjukkan larangan (pengharaman).

Selain menyoroti matan hadis, Mernissi juga menyebutkan bahwa hadis tersebut pada tabaqat shahabat hanya diriwayatkan oleh satu rantai, hanya dari Abu Bakrah saja, atau hadis ini termasuk hadis ahad yang gharîb. Karenanya tidak layak dijadikan sebagai dalil.

Apakah pernyataan Mernissi ini bisa diterima? Yakni, hadis ahad tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan sebuah hukum?

Senyatanya, perbincangan seputar kehujahan hadis ahad sudah terjadi di masa para Imam perawi hadis, di antaranya Imam al Nawawi dalam Mukadimah Syarh Shahih Muslim menyatakan,

“Pendapat yang dipegang oleh mayoritas kaum Muslim dari kalangan sahabat dan tâbi’în, juga kalangan ahli hadis, fukaha dan ulama ushul yang datang setelah para sahabat dan tâbi’în adalah:

khabar ahad (hadis ahad) yang tsiqqah adalah hujjah syar’i yang wajib diamalkan.” (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hlm 71)

Jadi, pendapat jumhur ulama justru menguatkan kehujahan hadis ahad. Artinya, kita tidak bisa menolak hasil istinbath hukum dari hadis tersebut selama kesahihannya bisa dipercaya.

Berdasarkan kesimpulan ini, penggunaan hadis riwayat Abu Bakrah di atas sebagai dalil pengharaman perempuan menduduki jabatan pemimpin pemerintahan harus diterima.

Dengan kata lain, kebolehan perempuan menjabat pemimpin pemerintahan menyalahi hukum yang sudah ditetapkan Baginda Rasulullah saw.

Menurut Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, perempuan dibolehkan menduduki berbagai jabatan selama tidak termasuk dalam wilayah pemerintahan Khalifah (Kepala Negara Khilafah), Mu’awin (Pembantu Khalifah), Wali (Gubernur), Qadhi qudhat (Pemimpim para qâdhi/ hakim), Qâdhi Mazhâlim (Qâdhi/Hakim yang mempunyai kewajiban menghilangkan kezaliman, termasuk memecat Khalifah jika melakukan kezaliman kepada rakyat atau menyalahi Alquran dan Hadis), (Taqiyuddin an-Nabhani, Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Beirut Libanon: Dar al Ummah, 2005, hlm.59,113,119,134 dan 153).

Karenanya menurut beliau perempuan bisa menjadi pegawai dan pimpinan swasta maupun pemerintahan yang tidak termasuk wilayâh alamri/wilâyah al-hukm antara lain sebagai kepala Baitulmal, anggota Majelis Wilayah, anggota Majelis Umat, qâdhi khushumât (hakim yang menyelesaikan perselisihan antarrakyat), qâdhi hisbah (hakim yang langsung menyelesaikan pengurangan atas hak-hak rakyat).

Kebolehan ini juga berlaku pada jabatan kepala departemen kesehatan, departemen pendidikan, departemen perindustrian, departemen perdagangan; rektor perguruan tinggi, kepala rumah sakit, direktur perusahaan; dan lain-lain.

Prinsipnya, semua posisi kepemimpinan di luar wilayah pemerintahan bisa dijabat oleh perempuan.

Pelarangan jabatan pemerintahan bagi perempuan bukan pendapat syekh Taqiyuddin saja. Beberapa ulama lain pun menyatakan demikian seperti Imam Mawardi dalam kitab Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah menyampaikan pendapat Abu Hanifah bahwa semua jabatan pemerintahan tidak boleh diduduki oleh perempuan.

Adapun jabatan hakim yang memutus perkara-perkara yang dia dibenarkan menjadi saksi di dalamnya boleh dipegang seorang perempuan.

Sebaliknya, dia tidak boleh menjadi hakim yang memutus perkara-perkara yang dia tidak dibolehkan menjadi saksi didalamnya. (Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah).