Perempuan dan Reformasi

Posted on

Seiring dengan runtuhnya dari rezim otoriter di masa Orde Baru, keberadaan dari organisasi perempuan semakin mendapatkan tempat. Awalnya pemerintah yang seakan memasung aktivitas dari para aktivis ini semakin longgar dan berakibat banyak aktivis perempuan yang muncul untuk memperjuangkan hak dari kaum perempuan.

Ada banyak organisasi perempuan yang bermunculan dalam beragam bentuk, seperti ormas, yayasan, LSM, dan banyak lainnya. Bukan hanya itu saja, ada pula partai politik yang mulai untuk memasukkan unsur perempuan ke dalam organisasinya, ada pula sayap organisasi yang langsung dipimpin oleh perempuan.

Seperti misalnya sebut saja Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan masih banyak lainnya.

Selain itu ada juga dimuat di dalam amandemen UUD 1945 yang semakin menunjukkan keberpihakan kepada kaum perempuan. Di sana dimuat unsur kesetaraan gender di dalam bentuk hak dan juga kewajiban antar sesama warga negara, termasuk juga hukum serta pemerintahan.

Bahkan ada juga ketika pembentukan draft amandemen UUD 1945, terdapat keikutsertaan organisasi perempuan di bawah koordinasi Komite Perempuan dalam bentuk perdamaian dan demokrasi.

Ini diperkuat juga dengan UU RI Nomor 39 tahun 1999, pasar 46, mengenai Hak Asasi Manusia yang sudah menjamin keterwakilan perempuan, secara legislatif, eksekutif, atau pun yudikatif.

Bukan itu saja, pemerintah juga mengeluarkan Inpres nomor 9 tahun 2000 mengenai Pengarusutamaan Gender di dalam pembangunan Nasional yang akan mengharuskan seluruh kebijakan serta program Pembangunan Nasional yang dirancang melalui perspektif gender.

Sebelumnya pemerintah Orde baru sudah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi tenteng penghapusan dari segala bentuk diskriminasi pada Perempuan.

Meski demikian, perjuangan perempuan masih sulit untuk menemukan titik terang karena ada banyak liku yang harus dihara[pi agar dapat mencapai tujuan.

Bahkan perjuangan perempuan pun hingga saat ini untuk mencapai wilayah publik atau lembaga Lesgislatif pun harus melalui pintu partai politik sebagai satu-satunya mesin politik Indonesia.

Padahal sebenarnya tidak semua partai politik berpihak ke perempuan, artinya dunia politik pun masih sangat kental dengan budaya maskulinisme.

Seperti misalnya, rapat partai dilakukan di malam hari dan menjelang subuh. Ini tentunya menjadi kesulitan untuk perempuan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak serta melayani suami.

Hal ini membuat perempuan terhambat untuk ikut berperan di bidang politik. Contoh lainnya, seperti mayoritas perempuan yang tidak mandiri secara ekonomi dan masih bergantung dengan suami secara finansial.

Jadi perempuan harus memiliki izin suami untuk membelanjakan uangnya, apalagi kalau membelanjakannya di bidah politik. Ini tentunya sangat berbeda dengan laki-laki yang mayoritas bertindak untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan posisi sebagai kepala rumah tangga.

Bahkan, saat aktivis perempuan bisa mendesakkan tindakan afirmatif di dalam UU Pemilu yang memuat setidaknya 30% untuk keberadaan calon legislatif perempuan, itu juga tidak mempermudah perempuan untuk bisa mendapatkan posisi sebagai wakil rakyat.

Dengan ini, perjuangan perempuan untuk bisa menegakkan kesetaraan gender masih jauh dari tujuan yang ingin diraih. Peningkatan jumlah anggota dewan perempuan pun masih belum bisa mengatasi ketidaksetaraan gender yang dialami saat ini.
Sebabnya, untuk bisa mewujudkannya, maka diperlukan untuk adanya kerja sama dengan entitas sosial lainnya yang jaga memiliki kepekaan pada persoalan ini.

Perjuangan ini juga akan memerlukan upaya yang sistematis, terprogram, dan berkesinambungan di semua sisinya.